Menuju Penghapusan ODOL Tahun 2027

Harus ada langkah berani dan bijak dari pemerintah untuk menertibkan truk berdimensi dan bermuatan lebih atau over dimension over loading (ODOL). Tentunya dengan memperhatikan dan mempertimbangkan masalah kemanusiaan, sosial, dan ekonomi.

ODOL menjadi salah satu gambaran buram tentang kondisi angkutan logistik nasional dewasa ini. Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan truk menjadi salah satu penyebab fatalitas tertinggi kedua setelah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor.

Keberadaan ODOL tidak hanya menimbulkan kerugian material yang tinggi akibat fatalitas yang tinggi, akan tetapi keberadaan ODOL juga memberikan dampak yang tidak sedikit terhadap kondisi infrastruktur jalan Indonesia.

Kondisi yang demikian turut mendorong pemborosan anggaran negara. Perhitungan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025, indikasi pemborosan keuangan negara akibat kerusakan pada jalan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebesar Rp 47,43 triliun setiap tahun.

Dari sisi ekonomi, ODOL selain tidak memenuhi standar kawasan perdagangan bebas ASEAN, juga membuat lemahnya daya saing nasional, termasuk salah satu penyebab menurunnya daya saing infrastruktur.

Tiga macam kepemilikan

Menurut Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), ada tiga macam kepemilikan kendaraan angkutan barang. Pertama, pengusaha truk yang berbadan hukum (PT dan koperasi). Cirinya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) plat kuning.

Kedua, berbadan hukum bukan pengusaha truk, seperti industri (pabrikan), kontraktor, pengusaha tambang. Ketiga, perorangan tidak berbadan hukum sebagai usaha pribadi. Cirinya tidak memiliki banyak armada (biasanya kurang dari lima unit) dan TNKB plat putih.

Baca juga: 2027 Jadi Tahun Final Truk ODOL: Pemerintah, DPR & Sopir Sepakat, Tak Ada Ampun Lagi!

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang mendata kendaraan truk. Hingga 24 Juli 2025, jenis kepemilikan truk oleh pribadi sebanyak 63.786 unit (63 persen). Terbagi menjadi yang kelebihan dimensi 13.261 unit (21 persen) dan kelebihan muatan 50.525 unit (79 persen).

Sementara kepemilikan kendaraan truk oleh perusahaan sebanyak 37.822 unit (37 persen). Terbagi menjadi 12.259 unit (32 persen) kelebihan dimensi dan 25.563 unit (68 persen) kelebihan muatan.

Sumber dari PT Jasa Marga (2022) menyebutkan, panjang jalan nasional di seluruh Indonesia yang dimanfaatkan oleh perusahaan tambang, kebun, dan industri sepanjang 16.839 kilometer (km) atau 35 persen dari total panjang jalan nasional 47.604 km. Sebanyak 63 persen angkutan barang yang menggunakan jalan nasional tergolong ODOL (perusahaan tambang, kebun, dan industri).

Persebaran angkutan barang

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mengenai persebaran kendaraan angkutan barang di Indonesia, jumlah truk di Indonesia pada 2023 sebanyak 6.091.822 unit. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Sebanyak 49,3 persen di antaranya berada di Pulau Jawa (576.948 unit di Jawa Barat, 782.173 unit di Jawa Timur, dan 667.136 unit di Jawa Tengah).

Sementara di daerah lain sebanyak 316.652 unit di Sumatera Utara, 234.825 unit di Riau, 341.150 unit di Sumatera Selatan, dan 232.077 unit di Sulawesi Selatan.

Baca juga: Dishub Banjarbaru Tindak Tegas Truk ODOL, Jalan Macet Mulai Terkendali, Motor Dapat Jalur Khusus!

Berdasarkan data Polri yang diolah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2025, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5 persen. Angka tersebut menjadi tertinggi kedua secara nasional.