Menuju Penghapusan ODOL Tahun 2027

Adapun, peringkat pertama ditempati sepeda motor (77,4 persen). Selanjutnya, angkutan orang (8 persen), mobil penumpang (2,4 persen), kendaraan tidak bermotor (1,5 persen), dan kendaraan listrik (0,2 persen).

Angka kecelakaan dan jumlah korban terus bertambah setiap tahunnya dan akan berdampak pada kerugian ekonomi.

Penuntasan truk ODOL

Presiden Prabowo Subianto menyerahkan urusan penanganan dan penuntasan truk ODOL pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Setelah mengumpulkan dan berdiskusi dengan sejumlah kementerian/lembaga dan kelompok komunitas masyarakat peduli keselamatan, termasuk Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (2025) menawarkan tiga agenda.

Ketiga agenda yang akan dilakukan, yaitu (1) pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang, (2) pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang, dan (3) deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.

Baca juga: Siap-siap! ODOL Bakal Ditindak Saat Lewati Balangan

Selain itu, ada sembilan Rencana Aksi Nasional dan 47 keluaran (output) terkait implementasi Zero ODOL dalam Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional, yaitu (1) integrasi penguatan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, (2) pengawasan, pencatatan, dan penindakan kendaraan angkutan barang, (3) penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota, serta penguatan penyelenggaraan jalan khusus logistik.

Lalu, (4) peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang, (5) pemberian insentif dan disinsentif untuk badan usaha angkutan barang dan pengelola kawasan industri yang masing-masing menerapkan atau melanggar Zero ODOL, (6) kajian pengukuran dampak penerapan kebijakan Zero ODOL terhadap perekonomian, biaya logistik, dan inflasi.

Selanjutnya, (7) penguatan aspek ketenagakerjaan dengan standar kerja yang layak bagi pengemudi, terutama mengenai upah, jaminan sosial, dan perlindungan hukum, (8) deregulasi dan harmonisasi peraturan untuk meningkatkan efektivitas penegakan Zero ODOL.

Terakhir, (9) kelembagaan pembentukan komite kerja untuk mendorong percepatan pengembangan konektivitas nasional sebagai ”delivery unit” lintas sektor untuk percepatan pengembangan konektivitas dan logistik di seluruh moda transportasi.

Tidak ada solusi yang lahir dari diam di tempat. Meski langkah pertama belum tentu sempurna, itulah yang membuka jalan menuju nyata. Setiap truk besar pun tetap gigi satu untuk mulai berjalan. Begitu pula solusi ODOL harus dimulai dari langkah pertama meskipun jalannya belum mulus.

Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat

Editor: Jumarto