Sementara di daerah lain sebanyak 316.652 unit di Sumatera Utara, 234.825 unit di Riau, 341.150 unit di Sumatera Selatan, dan 232.077 unit di Sulawesi Selatan.
Baca juga: Dishub Banjarbaru Tindak Tegas Truk ODOL, Jalan Macet Mulai Terkendali, Motor Dapat Jalur Khusus!
Berdasarkan data Polri yang diolah Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2025, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang sebesar 10,5 persen. Angka tersebut menjadi tertinggi kedua secara nasional.
Adapun, peringkat pertama ditempati sepeda motor (77,4 persen). Selanjutnya, angkutan orang (8 persen), mobil penumpang (2,4 persen), kendaraan tidak bermotor (1,5 persen), dan kendaraan listrik (0,2 persen).
Angka kecelakaan dan jumlah korban terus bertambah setiap tahunnya dan akan berdampak pada kerugian ekonomi.
Penuntasan truk ODOL
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan urusan penanganan dan penuntasan truk ODOL pada Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Setelah mengumpulkan dan berdiskusi dengan sejumlah kementerian/lembaga dan kelompok komunitas masyarakat peduli keselamatan, termasuk Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (2025) menawarkan tiga agenda.
Ketiga agenda yang akan dilakukan, yaitu (1) pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) pada ekosistem angkutan barang, (2) pengaturan peningkatan kesejahteraan pengemudi kendaraan angkutan barang, dan (3) deregulasi dan sinkronisasi peraturan terkait angkutan barang.







