BACA JUGA: TERUNGKAP Penyebab Tewasnya Pria di Mu’ui Haruyan dengan Kepala Terbungkus Plastik
Tak mau menjalani sendiri, satu nama disebutkan oleh keempat pelaku itu sebagai seseorang yang menjual sabu kepada mereka yaitu seorang pria berinisial MRM (31), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.
Petugas kemudian langsung mendatangi tempat domisili MRM di Kelurahan Mabuun usai pemeriksaan tersebut.
Dari pelaku MRM, seperti dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (27/7/2025), di sita beberapa barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,30 gram, 1 buah gawai warna silver, 1 buah timbangan digital kecil silver, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 buah stop kontak, Uang tunai 245 ribu Rupiah dan 1 unit skuter metik.
Kelima pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (yayu)
Editor: Yayu







