Petugas kemudian langsung mendatangi tempat domisili MRM di Kelurahan Mabuun usai pemeriksaan tersebut.
Dari pelaku MRM, seperti dikutip dari laman Polres Tabalong, Minggu (27/7/2025), di sita beberapa barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,30 gram, 1 buah gawai warna silver, 1 buah timbangan digital kecil silver, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan, 1 buah stop kontak, Uang tunai 245 ribu Rupiah dan 1 unit skuter metik.
Kelima pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum. (yayu)
Editor: Yayu






