WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Pada Rabu (23/7/2025) siang, sebuah rumah di Kelurahan Mabuun didatangi beberapa petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.
Empat orang kemudian diamankan petugas terkait dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yaitu seorang perempuan TM (30) dan pria RH (15) yang merupakan ibu dan anak, sedangkan 2 lagi adalah Pasutri MR (31) dan WA (26).
Kediaman mereka tak saling berjauhan atau bertetangga.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan beberapa hari sebelum kunjungan tersebut, polisi mendapat informasi dari warga bahwa di sebuah rumah di kelurahan Mabuun milik pelaku TM diduga sering dijadikan tempat untuk menggunakan narkoba jenis sabu.
Saat petugas datang, keempat tersangka diduga sedang menggunakan narkoba jenis sabu.
Ditemukan beberapa yang dijadikan barang bukti dan dilakukan penyitaan yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,03 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah bong yang terpasang sedotan dan 1 buah gawai berwarna biru.
BACA JUGA: TERUNGKAP Penyebab Tewasnya Pria di Mu’ui Haruyan dengan Kepala Terbungkus Plastik
Tak mau menjalani sendiri, satu nama disebutkan oleh keempat pelaku itu sebagai seseorang yang menjual sabu kepada mereka yaitu seorang pria berinisial MRM (31), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak.







