WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Seorang pria berinisial MRM (31) diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong, Rabu (23/7/2025), karena menjual narkoba jenis sabu ke 4 orang.
MRM yang merupakan warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan polisi di kediamannya di Kelurahan Mabuun.
Penangkapan MRM ini berdasarkan informasi dari empat orang yang sebelumnya telah diamankan polisi yaitu TM (30), RH (15), MR (31) dan WA (26).
Keempat orang ini menyebut bahwa sabu yang mereka konsumsi didapat dari MRM.







