Pemkab HST Gandeng Kejari Perkuat Penanganan Masalah Hukum

“Ada lima fungsi JPN yang bisa dimanfaatkan, yakni pendampingan hukum, bantuan hukum, pemberian pendapat hukum, legal assistance, dan tindakan hukum lainnya,” sebutnya.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di HST semakin baik serta mampu meminimalisir persoalan hukum di lingkup pemerintahan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat Pemkab HST dan Kejari HST. Acara ditutup dengan penandatanganan naskah kerja sama sebagai simbol dimulainya kolaborasi hukum antara kedua pihak. (Adew)

Editor Restu