“Insya Allah, kami siap mengawal, menemani, dan menyelesaikan jika terjadi permasalahan hukum. Dengan semangat ‘Menyala Abangkku’ yang digaungkan Bupati, kami yakin HST akan semakin maju dan membanggakan,” ungkapnya.
Yusup menambahkan, Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak hanya menangani perkara hukum, tetapi juga memberikan bantuan hukum, pendapat hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada perangkat daerah.
“Ada lima fungsi JPN yang bisa dimanfaatkan, yakni pendampingan hukum, bantuan hukum, pemberian pendapat hukum, legal assistance, dan tindakan hukum lainnya,” sebutnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tata kelola pemerintahan di HST semakin baik serta mampu meminimalisir persoalan hukum di lingkup pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pejabat Pemkab HST dan Kejari HST. Acara ditutup dengan penandatanganan naskah kerja sama sebagai simbol dimulainya kolaborasi hukum antara kedua pihak. (Adew)
Editor Restu







