WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Dua pria, AA (35) dan BAR (23), sempat kabur saat diburu oleh Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.
Mereka kabur usai membuang sesuatu di jalan raya di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Selasa (17/06/2025) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno menjelaskan setelah petugas berhasil mengamankan pelaku, kemudian diketahui identitas kedua pelaku yaitu AA (35) dan BAR (23), warga Desa Ujung Murung, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
BACA JUGA: Amerika Bergejolak! Rakyat Kepung Jalan Desak Trump Mundur Usai Serang Iran
Pelaku BAR yang duduk di boncengan curiga sedang diikuti, kemudian membuang sesuatu ke jalan kemudian melarikan diri.
Saat diperiksa, sesuatu yang dibuang tersebut adalah bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,23 gram, 1 lembar tisu,1 bungkus plastik warna merah muda, 1 buah kotak rokok warna merah hitam, 2 buah gawai berwarna biru muda dan 1 buah skuter metik warna putih. (yayu)







