Saat diperiksa, sesuatu yang dibuang tersebut adalah bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 5,23 gram, 1 lembar tisu,1 bungkus plastik warna merah muda, 1 buah kotak rokok warna merah hitam, 2 buah gawai berwarna biru muda dan 1 buah skuter metik warna putih. (yayu)
Editor: Yayu







