Saat petugas merespon laporan dari warga tersebut, ditemukan pelaku sedang mengendarai sebuah sepeda motor di jalan raya desa tersebut.
Petugas kemudian menghentikan pelaku, terlihat pelaku membuang sesuatu ke semak-semak.
Saat diperiksa ditemukan 1 bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.
Pelaku SY kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Barang Bukti yang Disita
Bersama pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,4 gram
- 1 buah kotak rokok warna hitam
- 1 buah gawai berwarna hitam
- 1 buah sepeda motor berwarna merah. (yayu)
Editor: Yayu







