WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong kembali meringkus pelaku kasus narkoba.
Kali ini penangkapan terjadi di Jalan Raya Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H pada Selasa(17/6/2025) siang.
Pelaku diketahui adalah seorang pria berinisial SY, usia 44 tahu, warga Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Mengutip situs Polres Tabalong, Senin (23/6/2025), berikut ini rincian penangkapan pelaku, menurut penuturan Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno:
Kronologi
Warga Desa Karangan Putih curiga SY melakukan transaksi narkoba, apalagi tersangka bukan warga desa setempat, kemudian melaporkannya ke polisi.
BACA JUGA: Amerika Bergejolak! Rakyat Kepung Jalan Desak Trump Mundur Usai Serang Iran
Saat petugas merespon laporan dari warga tersebut, ditemukan pelaku sedang mengendarai sebuah sepeda motor di jalan raya desa tersebut.
Petugas kemudian menghentikan pelaku, terlihat pelaku membuang sesuatu ke semak-semak.
Saat diperiksa ditemukan 1 bekas kotak rokok yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik klip yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu yang diakui adalah miliknya.
Pelaku SY kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Barang Bukti yang Disita
Bersama pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 2,4 gram
- 1 buah kotak rokok warna hitam
- 1 buah gawai berwarna hitam
- 1 buah sepeda motor berwarna merah. (yayu)
Editor: Yayu

