Temuan Kasino Ilegal di Bandung Dilengkap Ruang VIP

Kapolda menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan koordinasi dengan pihak perbankan terkait uang tunai dan saldo rekening yang mencapai lebih dari Rp 3,05 miliar.

Tidak dikatakan tidak mungkin akan disangkakan dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kami memiliki kewenangan untuk mengikuti aliran uangnya atau follow the money,” tegasnya.

Irjen Rudi menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan pernah membiarkan satu bentuk kegiatan ilegal di Jawa Barat.(humas)

Editor Restu