Sempat buron beberapa waktu, pelaku FAJ
akhirnya berhasil diamankan oleh Satuan
Reserse Kriminal Polres Tabalong yang
dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, di sebuah pos jaga di Desa Sei Anyar kecamatan Banua Lawas pada Rabu (11/06/2025) dini hari.
Pelaku FAJ mengaku melarikan diri ke Samarinda Kaltim usai melakukan penganiayaan terhadap RM.
Saat ini pelaku FAJ sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa dua lembar surat Visum Et Repertum, sedangkan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku masih dalam pencarian.(humas)
Editor Restu







