WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Seorang pria berinisial SS diamankan oleh personel Polsek Pelaihari pada Senin (19/5/2025) malam karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah toko mebel di Jalan Parit Mas, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wishnu Wardhany, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SS di toko mebel tersebut.
BACA JUGA:VIRAL! Cinta Terlarang di Soppeng: Menantu Jatuh ke Pelukan Mertua dan Ceraikan Istri
“Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana sebelah kiri pelaku. Selain itu, satu paket sabu tambahan ditemukan di dalam lemari pakaian di toko,” ujar Iptu Benny.
SS mengakui bahwa kedua paket sabu tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelaihari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram tersebut.(Wartabanjar.com/talainfo_/berbagai sumber)