Bukan Cuma Jual Mebel! Pria Ini Juga Simpan Sabu di Kotak Rokok dan Lemari Toko

SS mengakui bahwa kedua paket sabu tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, pelaku beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelaihari. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram tersebut.(Wartabanjar.com/talainfo_/berbagai sumber)

editor: nur muhammad