WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus terduga pengedar narkotika, Tarmiji (36), di rumahnya di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, RT. 15, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (15/5/2025) dini hari.
Kapolsek Banjarmasin Timur, Kapolsel Morris Widhi Harto, mengatakan pengungkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim, Hendra Agustian Ginting.
Pihaknya menangkap pelaku berkat laporan warga bahwa ada transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket seberat 6,13 gram,” ujar Kanit.
Barang haram tersebut, imbuhnya, ditemukan atau disembunyikan di belakang rumah pelaku.
Selain itu, ungkap Ginting, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp 760 ribu, yang diduga kuat hasil transaksi narkotika.
BACA JUGA: DUNIA MARAH! Pasukan Israel Tembaki Delegasi Diplomatik 12 Negara di Jenin Tepi Barat
“Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya, yang didapat dari pelaku lainnya yang bernama Kaban, yang saat ini masih DPO,” ungkap Ginting.
Saat diamankan, pelaku juga sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius)







