Milik 36 Paket Sabu, Terduga Pengedar Sabu Asal Kelayan B Diringkus Polisi

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Jajaran Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus terduga pengedar narkotika, Tarmiji (36), di rumahnya di Jalan Kelayan B, Gang Gembira, RT. 15, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (15/5/2025) dini hari.

Kapolsek Banjarmasin Timur, Kapolsel Morris Widhi Harto, mengatakan pengungkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim, Hendra Agustian Ginting.

Pihaknya menangkap pelaku berkat laporan warga bahwa ada transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Saat pelaku diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket seberat 6,13 gram,” ujar Kanit.

Barang haram tersebut, imbuhnya, ditemukan atau disembunyikan di belakang rumah pelaku.

Selain itu, ungkap Ginting, petugas juga mendapati barang bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp 760 ribu, yang diduga kuat hasil transaksi narkotika.