Milik 36 Paket Sabu, Terduga Pengedar Sabu Asal Kelayan B Diringkus Polisi

BACA JUGA: DUNIA MARAH! Pasukan Israel Tembaki Delegasi Diplomatik 12 Negara di Jenin Tepi Barat

“Saat diintrogasi, pelaku mengakui kalau barang tersebut merupakan miliknya, yang didapat dari pelaku lainnya yang bernama Kaban, yang saat ini masih DPO,” ungkap Ginting.

Saat diamankan, pelaku juga sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan petugas.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Timur, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Karena perbuatannya ini, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius)

Editor: Yayu