WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Polsek Kelumpang Hilir melaksanakan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan Tahun 2025, giat digelar pada Sabtu (10/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir mengamankan seorang perenmpuan berinisial ACO (23), warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diketahui tinggal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Baca Juga
Viral Video Tabrak Lari Xenia vs Honda Beat di Bundaran Lukah
Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M. Rifani menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung milik pelaku.







