WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Polsek Kelumpang Hilir melaksanakan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukumnya.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka Operasi Sikat Intan Tahun 2025, giat digelar pada Sabtu (10/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hilir mengamankan seorang perenmpuan berinisial ACO (23), warga asal Banyuwangi, Jawa Timur, yang diketahui tinggal di Desa Tegalrejo, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Baca Juga
Viral Video Tabrak Lari Xenia vs Honda Beat di Bundaran Lukah
Kapolsek Kelumpang Hilir IPTU M. Rifani menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penjualan miras di warung milik pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan di lokasi, petugas mendapati berbagai jenis minuman keras serta alkohol dalam jumlah yang cukup banyak.
“Dari warung milik pelaku, petugas
mengamankan barang bukti berupa 6 botol
alkohol 95% cap Gajah Duduk, 1 botol miras merk Newport, 3 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, dan 1 botol merk Alexis. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang akan dijual kepada masyarakat,” ungkap Kapolsek.
Miras tersebut dijual dengan harga Rp100.000 per botol, sementara alkohol 95% cap Gajah
Duduk dijual seharga Rp20.000 per botol. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kelumpang Hilir untuk dilakukan
pembinaan lebih lanjut.
IPTU M. Rifani juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus merespons laporan
masyarakat dan menindak tegas peredaran miras yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum di wilayah hukumnya.(Humas).







