Wali Kota Banjarmasin : Perpisahan Sekolah Harus Sederhana, Sekolah Bandel Siap-Siap Kena Sanksi!
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk yang digelar di Hexagon, salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Banjarmasin menghebohkan jagat maya.
Kabar ini langsung menyulut perhatian publik terutama Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin.
Pasalnya, pemerintah kota sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang secara tegas melarang kegiatan perpisahan sekolah dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, apalagi jika sampai membebani orang tua siswa.
Baca Juga
Viral Video Tabrak Lari Xenia vs Honda Beat di Bundaran Lukah
“Dalam SE sudah jelas, perpisahan boleh dilakukan, tapi cukup di sekolah dan jangan sampai memberatkan orang tua,” ujar Yamin saat ditemui pada Minggu (11/5/2025).
Yamin mengungkapkan, penerbitan SE ini bukan tanpa alasan. Banyak orang tua mengeluhkan pungutan sekolah untuk acara perpisahan dengan nominal yang ditentukan sepihak.
Ironisnya, bahkan ada PAUD yang mematok iuran hingga Rp800 ribu untuk acara perpisahan.
“Saya tekankan, kalau masih ada sekolah yang melanggar SE ini, pasti akan dikenakan sanksi," tegas Yamin.
"ASN harus patuh pada aturan, dan sanksinya bisa sampai pencopotan kepala sekolah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Yamin juga menyoroti praktik penahanan ijazah siswa yang tidak ikut perpisahan. Dirinya menegaskan, hal itu tidak akan dibiarkan terjadi di Banjarmasin.
“Kadang katanya, karena tidak ikut perpisahan, ijazah ditahan. Saya pastikan, tidak ada praktik seperti itu di kota ini,” lanjutnya.
Wali kota juga mengimbau agar sekolah tidak memaksakan siswa yang kurang mampu untuk ikut perpisahan.
"Perpisahan bukanlah kewajiban, dan jika pun dilaksanakan, cukup secara sederhana," kata Yamin.
“Setelah lulus, orang tua masih harus menyiapkan biaya masuk sekolah lanjutan. Jangan ditambah beban hanya karena acara perpisahan,” pungkasnya. (Ramadan)
Editor Rest