WARTABANJAR.COM, CILEGON – Kerja sama solid antara Polda Sumatera Utara dan Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 28 kilogram yang disembunyikan dalam kompartemen mobil. Penggerebekan dilakukan di Jalan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Operasi gabungan ini membuahkan hasil besar dengan diamankannya sepasang suami istri berinisial S (41) dan A (46), warga Kabupaten Langkat, yang menjadi kurir sabu tersebut. Barang bukti yang disita mencakup satu unit mobil Toyota Avanza putih serta 28 kilogram sabu dalam kemasan teh cina berwarna kuning.
BACA JUGA:Viral! Perempuan Diduga Kesurupan Nekat Ceburkan Diri ke Sungai di Bawah Jembatan Pekauman
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp300 juta untuk menjalankan aksi ini,” ungkap pihak kepolisian.
Lebih mencengangkan, pengiriman sabu ini ternyata dikendalikan oleh narapidana yang sebelumnya telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dalam kasus kepemilikan 72 kilogram sabu.
Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, yang diduga merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas provinsi.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad