WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Sebuah video yang beredar luas melalui pesan WhatsApp menghebohkan publik. Rekaman tersebut memperlihatkan dugaan pelanggaran serius di kawasan Margomulyo, Surabaya, tepatnya di gudang milik CV Sentosa Seal yang sebelumnya telah disegel oleh Pemkot Surabaya dan kepolisian. Dalam video berdurasi singkat itu, segelyang dipasang oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Kapolres Tanjung Perak tampak telah rusak. Anehnya, aktivitas karyawan di dalam gudang tetap berjalan normal seolah tak ada penutupan sama sekali. BACA JUGA:Teror Pembakar Misterius Gegerkan Tipar Sukabumi! Sudah 13 Titik Jadi Sasaran, Warga Takut Pulang ke Rumah Padahal, penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, yakni penahanan ijazah karyawan secara ilegal oleh pihak perusahaan. Namun, bukannya tunduk pada aturan, gudang justru tetap beroperasi meski dalam status penyegelan. Diduga Langgar Aturan, Publik Desak Penindakan Tegas Beredarnya video ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan wibawa dan efektivitas penegakan hukum di Kota Surabaya. Warganet bahkan melontarkan kritik pedas hingga sindiran tajam di berbagai platform media sosial: “Segel itu cuma simbolis? Pemerintah diberakin diana…” “Menahan ijazah bisa kena Pasal 372 KUHP. Merusak segel, Pasal 232. Tapi kok masih jalan terus?” “Koyo ra ono wibawane blas!” “Uang adalah segalanya 🔥” Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Surabaya dan Polres Tanjung Perak belum mengeluarkan pernyataan resmi. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan membuka ruang spekulasi soal adanya "bekingan" kuat di balik pelanggaran tersebut. BACA JUGA:PARAH! 6 ASN di Prabumulih Bolosnya Tak Terkira Ada yang Tak Kerja 10 Tahun, Anehnya Tetap Digaji Pelanggaran Ganda: Ketenagakerjaan dan Perusakan Segel Peristiwa ini tidak hanya menyinggung aspek ketenagakerjaan, tapi juga potensi pelanggaran hukum pidana karena merusak segel resmi pemerintah. Jika benar, maka pelaku bisa dijerat Pasal 232 KUHP tentang perusakan tanda larangan pemerintah. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi ujian serius bagi Pemkot Surabaya: Apakah hukum akan ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh uang dan pengaruh?(Wartabanjar.com/medsos_rame) editor: nur muhammad