WARTABANJAR.COM, PRABUMULIH – Sebuah skandal menggemparkan publik Prabumulih, Sumatra Selatan, setelah hasil inspeksi mendadak (sidak) menemukan enam aparatur sipil negara (ASN) yang mangkir kerja selama bertahun-tahun, namun tetap rutin menerima gaji bulanan dari negara. Salah satu dari mereka bahkan diketahui tidak pernah masuk kerja selama 10 tahun! Sidak yang dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, oleh tim gabungan dari Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu menyasar sejumlah kantor dinas, kecamatan, hingga kelurahan di Kota Prabumulih. Langkah ini menjadi respons atas ketimpangan antara data absensi dan kehadiran ASN aktif di lapangan. BACA JUGA:Amerika Lempar Handuk! Cabut Peran Mediator Rusia–Ukraina, Trump: “Jika Tak Ada Itikad Baik, AS Mundur!” Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, Indra Bangsawan, membenarkan temuan tersebut dalam sebuah video yang sempat viral di media sosial X, melalui akun @MasBRO_back. “Ini ada yang lebih heboh lagi, ada yang sudah 10 tahun nggak masuk, tapi katanya ini karena sakit. Nah, nanti kita lihat dulu sakitnya seperti apa,” ujar Indra kepada awak media, dikutip Sabtu (3/5/2025). Indra menjelaskan bahwa keenam ASN tersebut terdiri atas dua pegawai dari kelurahan dan empat dari dinas, semuanya berstatus sebagai pegawai biasa. Durasi ketidakhadiran mereka bervariasi, namun seluruhnya di atas dua tahun. “Untuk sementara ada enam ASN, dua dari kelurahan, empat dari dinas. Di atas dua tahun, dan semuanya bukan pejabat struktural,” lanjutnya. Meski begitu, hingga kini hanya satu ASN yang diketahui pernah menerima surat peringatan. Sementara lainnya belum pernah dikenai tindakan tegas. Soal sanksi yang akan dijatuhkan, Indra menegaskan bahwa keputusan akhir masih menunggu instruksi langsung dari Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, mengingat kasus ini menyangkut disiplin pegawai yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2021. BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Gerilya Banjarmasin, Wanita Terluka Parah di Kepala! Inspektorat juga menyatakan bahwa pengawasan langsung terhadap kinerja ASN merupakan tanggung jawab kepala OPD masing-masing, bukan Inspektorat. Oleh karena itu, penindakan administratif juga berada di bawah wewenang OPD bersangkutan dan BKPSDM. Skandal ini memicu reaksi keras dari publik yang mempertanyakan lemahnya sistem pengawasan birokrasi. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah untuk menindak ASN “hantu” yang mencoreng integritas aparatur negara.(Wartabanjar.com/suara.com/sctv/kompas/berbagai sumber) editor: nur muhammad