Dua Tersangka Jaringan Narkoba Iran Terancan Hukuman Mati

Penangkapan ini bermula dari laporan informasi yang diterima oleh Ditreskoba Polda Jatim terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran gelap narkoba.

Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melakukan pengiriman barang haram tersebut.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional. Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lainnya di jaringan ini,” tambah Kompol Kurnia.

Polda Jatim terus berupaya keras dalam menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkoba. (humas)

Editor Restu