Jelas Iptu Eko, sempat ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pelaku dan korban. Namun masih belum diketahui hasil dari mediasi tersebut.
Sementara, saat ini MK sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 351 tentang penganiyaan.(Alfi)







