“Pelaku diketahui memiliki motif cemburu dan tidak terima korban berpacaran dengan mantan pacarnya,” terang Iptu Eko, Minggu (20/4/2025).
Pelaku merupakan warga Desa Sungsum, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan. Ia menyerang TA saat melintas di Jalan Lingkar Paringin Selatan.
Serangan tersebut menggunakan senjata tajam berupa parang dan mengenai bagian pinggang belakang TA. Akibatnya, TA mengalami luka tebasan dan langsung dilarikan ke rumah sakit Balangan, hingga dirujuk ke RS Damahuri Barabai.
Jelas Iptu Eko, sempat ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pelaku dan korban. Namun masih belum diketahui hasil dari mediasi tersebut.
Sementara, saat ini MK sudah mendekam di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 351 tentang penganiyaan.(Alfi)







