Pria Asal Mabuun Digiring ke Mapolres Tabalong, Diduga Telah Setubuhi Anak Tirinya Sejak Kelas 4 SD

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Remaja putri berusia 14 tahun warga Desa Kembang Kuning, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan ini menjadi korban pelecehan seksual oleh ayah tirinya selama bertahun-tahun.

Kejahatan pelaku terungkap ketika korban melaporkannya ke kakaknya kandungnya yang berusia 19 tahun.

Korban diketahui berdomisili di sebuah Kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.

Mengetahui adiknya menjadi korban pelecehan seksual ayah tiri mereka, kakaknya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan anak tersebut tinggal bersama ibu kandung dan bapak tirinya berusia 44 Tahun.

Menurut keterangan pelapor, pada Jumat (19/12/2024) lalu korban menceritakan kisah pilunya itu ke kakaknya bahwa pada Jumat (22/11/2024) pagi korban disetubuhi bapak tirinya.

BACA JUGA: Pemuda di Tanah Bumbu ini Dilaporkan Ayah Pacarnya ke Polisi karena Diduga Setubuhi Anaknya

Kronologi Kejadian

Mengutip situs Polres Tabalong, Minggu (20/4/2025), menurut pengakuan pelapor ke polisi, saat itu korban pulang ke rumah mengambil sepeda motor untuk mengantarkan temannya namun setelah sampai di rumah korban bertemu dengan pelaku (ayah tiri).

Pelaku memanggil korban dari dalam kamarnya.

Saat korban sudah berada di pintu kamar pelaku, korban melihat pelaku saat itu sedang duduk di atas kasur hanya mengenakan pakaian dalam.