WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Unit Reskrim Polsek Angsana Telah mengamankan satu orang laki-laki bernama Brian Kevin (BK) bin Subari.
Pemuda berusia 21 tahun ini diamankan polisi karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial AN (14).
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, mengatakan BK dan AN adalah sepasang kekasih.
Korban adalah seorang pelajar, warga Desa Angsana RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sementara pelaku warga Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Menurut keterangan pelapor, yaitu ayah korban berinisial EN dan saksi NL kepada polisi mengatakan bahwa kejadian berawal pada saat terlapor dan korban mulai berpacaran akhir Februari 2025 lalu.
Pada Kamis (3/4/2025), terlapor mengajak korban ke rumahnya di Desa Angsana, RT. 02, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu lalu membawanya masuk ke dalam kamar.
“Saat di dalam kamar tersebutlah terlapor menyetubuhi korban,” ujar Iptu Jonser Sinaga.







