Pelaku kemudian menarik tangan korban sampai korban terduduk di atas kasur setelah itu pelaku memeluk korban serta meraba-raba bagian perut sambil berkata “Aku sayang kamu, kamu itu sudah kuanggap kaya pacarku. Ayo cepat nanti bapak kamu datang.”
Setelah itu pelaku melepaskan pakaian korban lalu menyetubuhi korban dengan posisi korban di bawah pelaku di atas.
Perbuatan tersebut terjadi kurang lebih 5 menit.
Setelah mendengar cerita dari korban tersebut pelapor kemudian menanyakan kembali kepada korban apakah pelaku sudah sering melakukan perbuatan itu.
Korban lalu menyampaikan kepada pelapor bahwa perbuatan bejat ayah tiri mereka itu sudah sering dilakukannya sejak korban kelas 4 SD.
Korban bahkan tidak ingat lagi berapa kali pelaku melakukannya karena sangat sering dan berlangsung dalam jangka waktu lama.
Setelah cukup terkumpul keterangan dan barang bukti, Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M kemudian mengamankan pelaku di kediamannya pada Jumat (11/4/2025) siang lalu.
Pelaku diamankan dengan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak atau Kekerasan Seksual Sebagaimana dikmaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak untuk menjadi Undang-Undang atau pasal 6 huruf b undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pada Jumat (11/04/2025) siang.
Polisis juga menyita beberapa barang bukti berupa 1 lembar KTP atas nama pelaku, 1 lembar kartu keluarga dan 1 lembar visum Et Repertum. (yayu)
Editor: Yayu







