WARTABANJAR.COM, PACITAN – Aksi keji seorang oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu LC, menggegerkan publik setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW (21) di ruang tahanan Mapolres Pacitan pada awal April 2025. PW, yang berasal dari Wonogiri, Jawa Tengah, sebelumnya ditangkap pada 5 Februari 2025 atas dugaan kasus muncikari anak di bawah umur.
Kejadian ini terungkap setelah PW melaporkan insiden tersebut kepada pihak Propam Polda Jawa Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan menahan Aiptu LC di tempat khusus Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA:Unggul Sementara dalam Real Count PSU Banjarbaru: Lisa-Wartono Raih 51,45% Suara







