Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025, ini Kata Komisi X DPR RI
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM - Pencairan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadwalkan akan cair pada Juli 2025.
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, bersama Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini, mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 terkait dengan pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek, dalam acara Taklimat Media pada Selasa (15/4) di Kemendiktisaintek Jakarta.
Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan adanya keadilan dan penghargaan bagi dosen yang telah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan.
Melalui Perpres No. 19 Tahun 2025, Pemerintah memberikan Tukin kepada 31.066 dosen ASN yang sebelumnya hanya menerima tunjangan profesi, di luar gaji pokok dan tunjangan melekat.
Baca Juga
Kekeringan Mengintai Tanah Laut, Pemkab Siapkan Strategi Hadapi Kemarau 2025
Penerima Tukin terdiri dari dosen yang bekerja di berbagai jenis perguruan tinggi negeri (PTN), dengan rincian jumlah penerima yaitu 8.725 dosen di PTN Satker, 16.540 dosen di PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti.
Menkeu menjelaskan bahwa besaran Tukin ditentukan berdasarkan selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatan dosen dengan tunjangan profesi pada jenjang yang bersangkutan.
“Jika tunjangan profesi lebih besar, maka yang akan dibayarkan adalah tunjangan profesi,” lanjutnya.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian
mengatakan hal ini dinilai sebagai wujud nyata respons pemerintah terhadap aspirasi peningkatan kesejahteraan dosen yang telah lama diperjuangkan di parlemen.
"Alhamdulillah, salah satu aspirasi yang selama ini menjadi perhatian serius di legislatif, khususnya terkait kesejahteraan dosen dan tunjangan kinerja, kini mulai menemukan titik terang. Presiden sudah menerbitkan peraturannya, tinggal kami mendorong Kementerian Dikti-Saintek untuk segera membuat aturan turunannya," ujar Hetifah kepada Parlementaria usai menghadiri acara Parlemen kampus di Universitas Padjadjaran, Bandung Jawa Barat, Rabu (16/04/2025)
Menurutnya, dengan terbitnya regulasi dari presiden, langkah selanjutnya yang sangat krusial adalah memastikan distribusi tukin berjalan tepat sasaran. Untuk itu, dibutuhkan petunjuk teknis yang jelas dan rinci agar pelaksanaan di lapangan tidak menemui kendala administratif maupun teknis.
"Dengan adanya anggaran yang telah ditetapkan, kini hambatan utama dalam peningkatan kesejahteraan dosen mulai teratasi. Namun, bagaimana anggaran ini didistribusikan—kepada siapa, sebesar apa—semua perlu diatur dalam juknis yang detail agar bisa segera diimplementasikan secara adil dan transparan," jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.
Hetifah juga memberikan selamat kepada para dosen yang akhirnya mendapatkan kepastian atas hak-haknya. Ia menegaskan bahwa legislatif akan terus mendampingi dan mengawasi proses implementasi kebijakan ini agar benar-benar memberi dampak positif bagi peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
"Selamat kepada seluruh dosen, ini adalah buah dari perjuangan kolektif. Aspirasi yang disampaikan kepada kami di legislatif akhirnya bisa diwujudkan. Semoga ini menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan," tutup Hetifah.(atoe)
Editor Restu