“Dalam persidangan, klien saya menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk membayar jasa hukum adalah iuran pribadi mereka bertiga, bukan dari dana Kementan,” ujar Febri terkait aliran uang SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa setelah memasuki tahap penyidikan, pembayaran honor dilakukan oleh keluarga SYL sendiri. “Setelah SYL tidak lagi menjabat sebagai menteri, honorarium diberikan oleh keluarganya. Pak SYL sendiri menyatakan bahwa itu adalah dana pribadinya,” jelas Febri.

KPK masih terus mengusut dugaan aliran uang SYL dalam kasus ini untuk memastikan ada tidaknya unsur pencucian uang dalam pembayaran jasa hukum yang dilakukan oleh mantan mentan tersebut dan pihak terkait. (brt)