WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap karyawan swasta, Fathroni Diansyah (FD), pada Senin (24/3/2025). Diketahui pemeriksaan terhadap adik pengacara Febri Diansyah ini untuk mengetahui dugaan aliran uang SYL atau Syahrul Yasin Limpo ke Visi Law Office
Fathroni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan menteri pertandian SYL tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (24/3/2025).
Baca juga:Komisaris Utama dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi di LPEI
Fathroni diketahui merupakan adik dari pengacara Febri Diansyah. Ia bergabung dengan kantor hukum Visi Law Office pada tahun 2022 dan memiliki pengalaman menangani perkara litigasi maupun nonlitigasi, termasuk hukum ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, KPK belum mengungkap detail materi pemeriksaan terhadap Fathroni. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa pengacara Rasamala Aritonang dan menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan aliran uang dari SYL.
“Perkara TPPU ini tentu akan melacak ke mana saja uang hasil dugaan tindak pidana korupsi itu mengalir,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, Kamis (20/3/2025).
KPK mencurigai bahwa SYL menggunakan uang hasil dugaan korupsi untuk membayar jasa hukum Visi Law Office.
“Karena Visi Law Office di-hire oleh SYL sebagai penasihat hukum, kami menduga dana yang digunakan untuk membayar berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” tambah Asep.
Namun, Asep menegaskan bahwa KPK masih mendalami lebih lanjut dugaan tersebut untuk memastikan apakah kontrak jasa hukum tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari Dana pribadi
Menanggapi penggeledahan tersebut, Febri Diansyah menegaskan bahwa honorarium dari SYL serta dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, bersumber dari dana pribadi mereka, bukan dari hasil korupsi.
“Dalam persidangan, klien saya menegaskan bahwa dana yang digunakan untuk membayar jasa hukum adalah iuran pribadi mereka bertiga, bukan dari dana Kementan,” ujar Febri terkait aliran uang SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Baca juga:Pemkab Banjar Raih Penghargaan Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024 dari KPK RI
Ia juga menjelaskan bahwa setelah memasuki tahap penyidikan, pembayaran honor dilakukan oleh keluarga SYL sendiri. “Setelah SYL tidak lagi menjabat sebagai menteri, honorarium diberikan oleh keluarganya. Pak SYL sendiri menyatakan bahwa itu adalah dana pribadinya,” jelas Febri.
KPK masih terus mengusut dugaan aliran uang SYL dalam kasus ini untuk memastikan ada tidaknya unsur pencucian uang dalam pembayaran jasa hukum yang dilakukan oleh mantan mentan tersebut dan pihak terkait. (brt)
Editor: purwoko