Komisaris Utama dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi di LPEI
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/3/2025).
Kedua tersangka merupakan Komisaris Utama dan direktur keuangan dari perusahaan debitur.“Guna kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI pada hari ini, Kamis 20 Maret 2025, yaitu Saudara JM, dan Saudari SMD,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ikuti Rakor KPK di Yogyakarta, Bupati Bahrul Ilmi Komitmen Cegah Korupsi di BatolaJM diketahui merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin, sedangkan SMD adalah Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
“Untuk tersangka JM dan SMD ditahan di Cabang Rutan (Rumah Tahanan) Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari mulai 20 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga bermula dari terjadinya benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur dari PT PE, yakni dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP, dan tetap memerintahkan bawahannya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
“Jadi sebetulnya hasil pengecekan ada informasi masuk dari bawahan di LPEI bahwa debitur ini tidak cocok untuk mendapatkan kucuran kredit, tetapi tetap saja karena di awal sudah ada pembicaraan-pembicaraan, ada CoI (conflict of interest/konflik kepentingan),” jelasnya.
Baca juga:Eks Ketua KPK Firli Bahuri Cabut Berkas Gugatan Praperadilan di PN JakselIa menjelaskan bahwa PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order (pesanan pembelian), dan invoice (faktur) yang mendasari pencairan fisik.
Pemberian kredit tersebut lantas mengakibatkan kerugian negara sebanyak 18,07 juta dolar AS, dan 594,144 miliar rupiah.(*)