WARTABANJAR.COM, BATU LICIN – Permasalahan buruh PT PPA masih mengganjal sehingga Komisi III DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Senin (17/3/25).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD dan dimulai pukul 13.00 Wita ini menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Tanbu, Serikat Buruh Patriot Pancasila, serta perwakilan PT PPA.
Baca juga:PT PPA Digeruduk Warga Desa Maburai Tabalong, Tuntut Ini
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, didampingi Ketua Komisi III, Andi Asdar Wijaya. Kepala Disnakertrans Tanbu, Kadri Mandar, turut hadir untuk memberikan pandangan dari sisi regulasi ketenagakerjaan.
Dalam forum ini, perwakilan buruh secara terbuka menyampaikan keluhan mereka, mulai dari ketidakjelasan status hubungan kerja, kesejahteraan yang belum terpenuhi, hingga persoalan perlindungan tenaga kerja.
Solusi realistis
Ketua Komisi III DPRD Tanbu, Andi Asdar Wijaya, menegaskan bahwa rapat ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata untuk mencari solusi yang bisa diterapkan segera.
“Kita semua memahami bahwa para buruh ingin kejelasan atas hak-haknya. Namun, kita juga harus mencari solusi yang realistis dan bisa dijalankan tanpa merugikan pihak mana pun”, ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa permasalahan ini sudah berulang kali dibahas, termasuk dalam mediasi sebelumnya di Disnakertrans.
“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga harus dibawa ke tingkat provinsi. Kita harus segera menyelesaikannya di sini,” tegasnya.
Salah satu isu utama yang mencuat dalam RDP ini adalah kebijakan mutasi pekerja.
Perusahaan berdalih bahwa mutasi hanya memindahkan lokasi kerja tanpa mengubah status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun serikat buruh menilai kebijakan ini justru merugikan pekerja.







