WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Aksi tipu muslihat yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AY yang akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian.

Dengan modus investasi ternak dan gadai lahan, AY berhasil mengeruk keuntungan mencapai angka Rp78 juta dari korbannya di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, Senin (4/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah Polsek Jorong merespons laporan dari korban berinisial NR.

Baca Juga Pelaku Pembunuhan Ustazah H di Sungai Ulin Banjarbaru Baru Lima Hari Kerja Jaga Kebun

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi licik pelaku telah berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan kepercayaan korban dalam skema bagi hasil yang manipulatif.

Kapolsek Jorong AKP Rahmad Ramadhani, menerangkan bahwa kasus ini bermula dari adanya transaksi jual beli sapi antara korban dan pelaku sejak 2023 hingga 2025.

Pada awalnya, korban membeli sapi milik pelaku secara bertahap hingga tiga ekor.

Sapi tersebut diakui sebagai milik pelaku dan sempat dilihat langsung oleh korban di kandang milik pelaku.

Namun, kejujuran pelaku di awal transaksi diduga kuat hanyalah umpan.

Memasuki transaksi-transaksi berikutnya, pelaku mulai menunjukkan sapi milik orang lain di kebun sawit untuk meyakinkan korban.

Padahal, sapi-sapi tersebut sama sekali bukan miliknya.

​“Namun pada transaksi berikutnya, pelaku kembali menawarkan sapi berupa satu indukan beserta anaknya yang masih menyusui serta satu indukan sapi hamil tua. Kesepakatan dituangkan dalam kwitansi sebagai dua indukan sapi dan dua anak sapi," jelasnya.

"Saat itu korban sempat melihat sapi di kebun sawit milik orang lain, yang kemudian diketahui bahwa sapi tersebut bukan milik pelaku, melainkan milik pihak lain. Pelaku dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar,” jelas Kapolsek.

​Kelihaian pelaku dalam mengolah kata-kata membuat korban tetap terjerat dalam sistem kerja sama titip-pelihara.

Tak puas hanya dengan urusan ternak, pada Februari 2026, AY kembali melancarkan modus baru dengan menawarkan gadai dua bidang tanah kebun sawit fiktif kepada korban.