​Titik terang kasus ini mulai terlihat saat korban melakukan inspeksi mendadak ke kandang pelaku pada awal Mei 2026.

Alangkah terkejutnya korban saat mendapati kandang dalam keadaan kosong melompong.

Pelaku pun tak berkutik dan mengakui bahwa seluruh aset yang diklaim milik bersama tersebut telah ia jual secara sepihak.​

“Begitu juga dengan uang hasil gadai tanah fiktif, telah habis digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan pribadi,” tambah Kapolsek.

​Berdasarkan pengakuan AY, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk melunasi utang, mencukupi kebutuhan harian, hingga membeli barang elektronik berupa satu unit mesin cuci.

Total kerugian materiil yang diderita korban mencapai Rp78.050.000.​Saat ini, AY beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jorong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan perbuatan curang dan penggelapan.

Kepolisian pun mewanti-wanti warga agar selalu memverifikasi objek transaksi secara mendalam sebelum menyerahkan sejumlah uang. (Wartabanjar.com/Gazali)

Editor Restu