“Jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga harus dibawa ke tingkat provinsi. Kita harus segera menyelesaikannya di sini,” tegasnya.
Salah satu isu utama yang mencuat dalam RDP ini adalah kebijakan mutasi pekerja.
Perusahaan berdalih bahwa mutasi hanya memindahkan lokasi kerja tanpa mengubah status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), namun serikat buruh menilai kebijakan ini justru merugikan pekerja.
“Mutasi adalah kewenangan perusahaan, tetapi harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menciptakan ketidakadilan bagi buruh”, jelas Andi Asdar.
Baca juga:Bank Kalsel Gelar Sayembara Merchant Terbaik Edisi Pasar Wadai Ramadhan Berhadiah Total Rp6 Juta
Ia juga menyoroti adanya keluhan dari serikat buruh terkait seorang pekerja asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dimutasi ke Tanbu. Menurutnya, kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara bijak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Persoalan mutasi
Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, menegaskan bahwa keputusan terkait mutasi harus dikomunikasikan langsung kepada pimpinan perusahaan.
“Kalau dalam rapat ini belum ada keputusan final, kami akan terus mendorong agar perusahaan memberikan kejelasan. DPRD akan mengawal kasus ini sampai ada solusi yang adil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mutasi pekerja tidak boleh melanggar kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Tanbu, Kadri Mandar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan memastikan langkah konkret segera diambil.







