“Mutasi adalah kewenangan perusahaan, tetapi harus dipastikan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menciptakan ketidakadilan bagi buruh”, jelas Andi Asdar.
Baca juga:Bank Kalsel Gelar Sayembara Merchant Terbaik Edisi Pasar Wadai Ramadhan Berhadiah Total Rp6 Juta
Ia juga menyoroti adanya keluhan dari serikat buruh terkait seorang pekerja asal Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dimutasi ke Tanbu. Menurutnya, kebijakan ini perlu dipertimbangkan secara bijak agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Persoalan mutasi
Wakil Ketua DPRD Tanbu, H. Hasanuddin, menegaskan bahwa keputusan terkait mutasi harus dikomunikasikan langsung kepada pimpinan perusahaan.
“Kalau dalam rapat ini belum ada keputusan final, kami akan terus mendorong agar perusahaan memberikan kejelasan. DPRD akan mengawal kasus ini sampai ada solusi yang adil,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mutasi pekerja tidak boleh melanggar kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Tanbu, Kadri Mandar, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan memastikan langkah konkret segera diambil.
“Kami akan meninjau kembali regulasi yang ada dan memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi, sekaligus memastikan kebijakan perusahaan tetap dalam koridor hukum”, katanya.
Rapat yang berlangsung dengan suasana serius ini menghasilkan beberapa rekomendasi yang akan ditindaklanjuti dalam waktu dekat. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal permasalahan ini hingga ada solusi nyata bagi buruh PT. PPA.
Baca juga:Raperda Riset dan Inovasi Tanbu Dibahas, DPRD Pastikan Regulasi Tepat Sasaran
Persoalan ketenagakerjaan di Tanbu menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja sangat dibutuhkan demi menciptakan keseimbangan antara kepentingan industri dan kesejahteraan buruh.
Keputusan dalam RDP ini diharapkan dapat menjadi awal dari penyelesaian yang adil dan berkelanjutan. (Haidar)







