WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satgas Pangan Polri tengah menyatakan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan minyak goreng merek Minyakita yang dijual dengan takaran dikurangi.
Diketahui dalam temuan di lapangan volume Minyakita itu kurang dari 1 liter dan melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Atas dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dengan isi produk tersebut, kami telah mengambil langkah-langkah lanjutan berupa proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam,” ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf saat dikonfirmasi pada Minggu (9/3/2025).
Baca juga: Pelanggaran Serius! Mentan Ancam Segel Perusahaan Produksi MinyaKita 1 Liter Hanya Berisi 750 Ml
Lebih lanjut, Helfi menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengukuran langsung terhadap beberapa produk Minyakita dari tiga produsen berbeda. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa volume minyak goreng yang terkandung dalam kemasan tidak sesuai dengan informasi yang tertera pada label.
Ketiga perusahaan yang diduga memproduksi Minyakita dengan volume tidak sesuai tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berbasis di Kudus, serta PT Tunas Argo Indolestari yang beroperasi di Tangerang.
Sebagai bagian dari langkah penegakan hukum, Satgas Pangan Polri telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa minyak goreng Minyakita yang tidak memenuhi standar ukuran sebagaimana tercantum dalam kemasan.