Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) senilai Rp 200 miliar. 

"Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Setyo sekaligus merespons soal adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang juga turut mengusut dugaan korupsi di Bank BJB. KPK akan terus melakukan koordinasi untuk menghindari tumpang tindih penanganan.

"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi," ujar Setyo Budiyanto.(brt/berbagai sumber)