WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) segera dieksekusi oleh Jaksa KPK setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.
“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Minggu.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Syahrul Yasin Limpo, Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Tessa mengatakan KPK mengapresiasi atas amar putusan majelis hakim pada kasasi dengan terdakwa SYL.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi, sehingga penanganan perkara ini dapat dilakukan secara efektif.
Selain pemberian efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga menjadi instrumen dalam peningkatan asset recovery.
Dalam modus perkara ini, pemerasan dalam jabatan juga menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi yang dilakukan KPK pada area manajemen ASN.
Selanjutnya, KPK berharap langkah-langkah perbaikan dapat segera dilakukan agar tindak pidana korupsi seperti ini tidak terulang kembali.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi SYL dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023. Hukumannya tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.