WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya hukum Kasasi yang dilakukan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh SYL, atas putusan kasus pemerasan pejabat eselon Kementerian Pertanian (Kementan).
MA menguatkan vonis sebelumnya, yakni menghukum SYL 12 tahun penjara sebagaimana yang telah ditetapkan pada tingkat banding.
“Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan MA yang dibacakan oleh Hakim Agung Yohanes Priana, seperti yang tercantum dalam situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).







