WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA - Mengenakan rompi tahanan warna merah, lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 16.20 WIB.

Dengan tangan diborgol dan dikawal petugas, Wendy, Muhammad Rifqi, Jamil Januansyah, Ependi dan Muhammd Tohari menuju mobil tahanan.

Ada yang satu borgol sendiri, ada pula satu borgol berdua.

Tidak ada yang mau berkomentar saat ditanya wartawan mengenai kasus mereka. 

Berlindung dengan masker hijau, mereka terus menunduk sambal melangkah.

Setelah sekian lama diselidiki, akhirnya penyidik Kejati Kalteng menetapkan mereka sebagai tersangka korupsi dana hibah dari pemerintah kabupaten untuk Pilkada 2024 sebesar Rp 40 miliar.

Asintel Kejati Kalteng Hendri Hanafi menegaskan penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

"Setelah melakukan proses penyidikan dan dua alat bukti sesuai dengan surat perintah Kajati Kalteng, telah menetapkan lima tersangka," kata Hendri.

Baca juga: Karhutla Ancam Permukiman di Pengayuan Perbatasan Banjarbaru–Tanah Laut, Api Padam Setelah 8 Jam

Pada 5 Mei 2026, tim Kejati bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendatangi kantor KPU Kotim untuk memastikan besaran kerugian negara.

Proses penghitungan masih berlangsung dan Kejati menemukan kick back atau pemberian uang setelah pembayaran proyek kepada Komisioner dan pihak lain.

Baca juga: Pilkades Kabupaten Banjar 2026 Rampung, Pelantikan Pambakal Terpilih Dijadwalkan 7 September 2026

"Dalam penyidikan terungkap, KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp 40 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut terdiri atas Rp 16 miliar yang dialokasikan pada 2023 dan Rp 24 miliar pada 2024, sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan KPU Kotim yang ditandatangani pada 30 Oktober 2023," kata Hendri.

Namun, penyidik menduga dana hibah tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan dalam NPHD.