Lima Komisioner KPU Kotim Berompi Tahanan dan Borgol Menuju Rutan Kejati Kalteng
Ukuran Huruf:
"Para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan secara kolektif kolegial menggunakan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut tidak mendasarkan pada NPHD," kata Hendri. (wartabanjar.com/tamam)