WARTABANJAR.COM, TABALONG – Seorang pria berinisial AL (43) warga Komplek perumahan di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH pada Senin (10/02/2025) Sore.
Informasi didapat dari tetangga pelaku yang melaporkan AL kerap mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan AL diamankan di kediamannya saat sedang menikmati barang terlarang diduga sabu.
Baca Juga
Waspada Banjir Rob, Hari ini Air Naik di Banjarmasin Jam 10 Malam







