Didampingi oleh aparat desa setempat, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan beserta alat hisap yang diakui adalah milik pelaku AL.
Ternyata AL tak mau sendirian mengisi sel
tahanan, AL juga menginformasikan bahwa
di komplek yang sama ada temannya yang juga akan mengadakan pesta sabu.
Pelaku AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu bungkus.plastik klip yang berisi serbuk kristal warna.bening diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, satu buah botol plastik yang terpasang pipet kaca dan sedotan yang difungsikan untuk alat hisap sabu.
Kemudian satu buah korek api gas warna biru, dua buah potongan sedotan plastik warna Hitam dan satu lembar potongan kertas warna putih.(Humas)
Editor Restu







