Pada hari Kamis, 6 Februari 2025, Satreskrim Polres Tabalong yang mendapat laporan kasus pelecehan seksual itu menangkap pelaku dan melakukan interogasi.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sangat menyesali tindakan tersebut,” ungkap IPTU Joko.
Barang bukti yang berhasil diamankan, jelas IPTU Joko, berupa KTP, baju batik lengan panjang, sarung, rok panjang, celana panjang, dalaman wanita, dan surat hasil visum et refertum.
Pelaku kini disangkakan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad







