WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dasar bejad ayah di Kabupaten Tabalong, Kelimantan Selatan ini. Ia tega melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya yang masih remaja berusia 16 tahun.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Rabu, 5 Februari 2024 lalu. Saat itu korban yang masih duduk di bangku SMP dirayu oleh pelaku untuk berhubungan badan di kediaman mereka, sementara ibu sambung korban sedang keluar rumah.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, siang hari usai pulang sekolah, ia dirayu oleh sang ayah untuk melakukan tindakan asusila.
Akibat perbuatan bejad, korban mengalami trauma dan melapor melalui pesan elektronik kepada bibinya.
Sang bibi mengungkapkan ketakutan korban untuk berada di rumah setelah disetubuhi oleh ayah kandungnya.
Bibi korban yang merasa khawatir segera mengajak paman korban untuk membawa anak tersebut ke rumah aparat desa dan sepakat untuk melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Pada hari Kamis, 6 Februari 2025, Satreskrim Polres Tabalong yang mendapat laporan kasus pelecehan seksual itu menangkap pelaku dan melakukan interogasi.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan sangat menyesali tindakan tersebut,” ungkap IPTU Joko.
Barang bukti yang berhasil diamankan, jelas IPTU Joko, berupa KTP, baju batik lengan panjang, sarung, rok panjang, celana panjang, dalaman wanita, dan surat hasil visum et refertum.
Pelaku kini disangkakan dengan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 01 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 81.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)