WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo menangkap pelaku judi online.
Pelaku adalah eorang pria berinisial MI (37) warga Desa Binturu Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong diamankan pada Sabtu (09/11/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku MI diamankan berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga.
Ada sebuah warung di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong sering menjadi tempat permainan judi.
Baca Juga
Ancam Warga Pakai Parang, Warga Desa Pandangin Diamankan Polisi
Pelaku menerima pesanan angka togel dengan cara pembeli menyebutkan atau menuliskan angka yang akan dibeli atau dititipkan kepada pelaku.
Kemudian pelaku memasukkan angka tebakan tersebut ke akun situs judi online melalui hape miliknya.
Saat ditanyakan, pelaku mengakui perbuatannya dan saat dilakukan pemeriksaan di hape pelaku terdapat situs judi online
“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk menghindari permainan judi, karena setiap perjudian tidak ada kemenangan dan kekayaan yang didapatkan tetapi kekalahan, kemiskinan dan rusaknya mental,” jelasnya.
Sulitnya pemberantasan perjudian terutama judi online karena dapat dilakukan dimana saja,. kapan saja dan oleh siapa saja.
“Bersama ini kami mengajak seluruh warga untuk bersama sama mendukung kebijakan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, salah satunya yaitu memberantas perjudian.”







