WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo menangkap pelaku judi online.
Pelaku adalah eorang pria berinisial MI (37) warga Desa Binturu Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong diamankan pada Sabtu (09/11/2024) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku MI diamankan berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga.
Ada sebuah warung di Desa Binturu, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong sering menjadi tempat permainan judi.
Baca Juga
Ancam Warga Pakai Parang, Warga Desa Pandangin Diamankan Polisi
Pelaku menerima pesanan angka togel dengan cara pembeli menyebutkan atau menuliskan angka yang akan dibeli atau dititipkan kepada pelaku.







