WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisial HE (38) warga Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, harus berurusan dengan polisi.
HE diamankan polisi setelah dilaporkan tetangganya,
HT (34), dengan dugaan melakukan pengancaman.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, berdasaran keterangan korban pada Kamis (07/11/2024) sore saat sedang duduk di depan rumah didatangi pelaku.
Kepada korban pelaku dan berucap “buhanmu kada mau begabung kah lawan kami”, (kalian tidak mau bergabung dengan kami?).
Namun ucapan pelaku ini tidak dihiraukan oleh korban.
Baca juga:ASN Pemprov Kalsel Kaget dan Terharu, Paman Birin Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel Senin Pagi
Setelah itu korban pergi ke kebun miliknya.
Pelaku sempat mendatangi rumah korban, teman-teman korban yang saat itu berada di teras mengatakan tidak mengetahui ke mana perginya korban.







