Ancam Tetangga Gunakan Parang, Warga Desa Padangin Tabalong Berurusan dengan Polisi

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisial HE (38) warga Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong, harus berurusan dengan polisi.

HE diamankan polisi setelah dilaporkan tetangganya,
HT (34), dengan dugaan melakukan pengancaman.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J SIK MH MTrOpsla melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, berdasaran keterangan korban pada Kamis (07/11/2024) sore saat sedang duduk di depan rumah didatangi pelaku.

Kepada korban pelaku dan berucap “buhanmu kada mau begabung kah lawan kami”, (kalian tidak mau bergabung dengan kami?).

Namun ucapan pelaku ini tidak dihiraukan oleh korban.

Baca juga:ASN Pemprov Kalsel Kaget dan Terharu, Paman Birin Tiba-tiba Muncul Pimpin Apel Senin Pagi

Setelah itu korban pergi ke kebun miliknya.

Pelaku sempat mendatangi rumah korban, teman-teman korban yang saat itu berada di teras mengatakan tidak mengetahui ke mana perginya korban.

Tak lama kemudian korban kembali dari kebun dan didatangi kembali oleh pelaku yang membawa sebilah senjata tajam jenis parang sambil berucap menantang “sini handak bekelahi” sambil mengacungkan parang ke arah korban.

Warga yang melihat kejadian itu, berusaha melerai hingga pelaku kemudian pergi meninggalkan lokasi, namun sambil berucap “berkelahikah kita”.

Korban yang khawatir dan tidak nyaman dengan ancaman pelaku, melaporkan pengacaman tersebut ke polisi.

Pelaku diamankan oleh satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo SSos MM bersama Polsek Tanta yang dipimpin oleh Kapolsek AKP M Effendy pada Kamis (7/11/2024) malam di kediamannya.