Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

WARTABANJAR.COM, TABALONG – Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Danang Eko Prasetyo mengamankan seorang pria berinisial HF (30) warga desa Marindi kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu lsmoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan pelaku HF diamankan pada Jumat (22/11/2024) dini hari terkait tindak pidana kepemilikan senjata api.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

Baca Juga

BMKG Peringatkan Waspada Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun dan Awal Tahun 

Polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa di dekat sebuah warung dikelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, ada seorang laki-laki yang tidak dikenal diduga dalam pengaruh minuman beralkohol sedang mengamuk dan sempat melakukan penembakan ke atas langit.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek yang disimpan dalam tas milik pelaku.