THR dan Gaji ke-13 ASN Terancam Dihapus? Menpan RB Buka Suara!

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN dan pensiunan. Sementara itu, gaji ke-14 atau THR biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Sejauh ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2025. Isu penghapusan dua tunjangan ini sempat ditanggapi oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai wacana tersebut.

“Saya belum bisa memberikan tanggapan, karena hingga kini belum ada informasi resmi,” ujar Deni singkat.

Meski belum ada kepastian, para ASN dan penerima pensiun diminta tetap tenang sambil menunggu keputusan final dari pemerintah.(Wartabanjar.com/berbagai sumber)

editor: nur muhammad